Dipraperadilankan MAKI, Kejati DKI Jakarta Sudah Siapkan Jawaban

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan sudah menyiapkan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Nurcahjo JM mengatakan kepada Independensi.com, Jumat (09/06/2023) jawaban dari pihaknya akan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/06/2023) pekan depan.

Namun Nurcahjo enggan menjelaskan secara rinci jawaban pihaknya terkait gugatan praperadilan tersebut. “Nanti dengar saja dalam sidang hari Senin,” tuturnya singkat sambil tersenyum saat ditemui seusai mengikuti rapat di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sementara sidang praperadilan yang diajukan MAKI dan LP3HI selaku pemohon terhadap Kejati DKI Jakarta sudah dimulai pada Senin (05/06/2023) pekan lalu. Namun ditunda karena pihak Kejati DKI Jakarta selaku termohon tidak hadir.

Adapun MAKI dan LP3HI mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap Kejati DKI Jakarta telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan pertama yaitu terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan dengan modus memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Dalam dokumen PEB disebutkan barang yang diekspor adalah sayuran atau vegetable. Padahal isinya minyak goreng kemasan,” ucapnya Boyamin seraya menyebutkan upaya memanipulasi PEB tersebut diduga untuk menghindari pungutan eskpor atau sawit.

Sedangkan kasus kedua, ungkap dia, terkait pungutan liar atau pemerasan yang diduga dilakukan pejabat eselon III di Kementerian Hukum dan HAM berinisial DG saat masih aktif.

“Modusnya meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia dan menawarkan jabatan kepada sejumlah Pejabat Rutan atau Lapas dan membantu agar tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang,” katanya.

Namun, tutur Boyamin, jika permintaan tersebut tidak dituruti maka Pejabat Rutan atau Lapas terkait diancam akan dipindah ke daerah terpencil.(muj)