Libur Nataru 2021, Operasional Mobil Angkutan Barang Dibatasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Libur panjang  yang merupakan gabungan dari cuti bersama, libur Natal dan libur Tahun Baru 2021 menyebabkan pergerakan penumpang di ujung akhir tahun 2020 ini harus mendapat penanganan ekstra, khususnya terhadap operasional truk angkutan barang, truk over dimension over load (ODOL) dan travel gelap.

Untuk itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyiapkan  rencana operasi pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya pada acara jumpa pers melalui webinar di Jakarta Jumat (4/12) menjelaskan, karena masih dalam kondisi pandemi covid 19,  Badan Litbang Kemenhub memperkirakan 27 persen masyarakat akan melakukan perjalanan mudik dan 73 persen tidak.

Dari 27 persen masyarakat yang melakukan perjalanan (mudik) sekitar 40 persen melakukan perjalanan ke kampung halaman, 12 persen ke rumah saudara, 11 persen ke tempat wisata dan 37 persen untuk perjalanan lainnya.

Budi menjelaskan, dalam menghadapi libur cuti bersama, libur natal, libur cuti pengganti dan libur tahun baru rencana operasi di bagi menjadi dua, puncak mudik yaitu puncak mudik I yang diperkirakan jatuh pada 23 dan 24 Desember dengan puncak arus balik I pada 27 Desember dan puncak mudik II pada 30 dan 31 Desember dengan puncak arud balik II pada 3 Januari 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenhub akan melakukan pembatasan operasional mobil barang arah keluar Jabodetabek pada tanggal 23 Desember (mudik I) dan 30 Desember pukul 00.00 wib.(mudik II) dan pembatasan  mobil barang arah masuk Jabodetabek pada 27 Desembee (balik I) dan 2 Januari 2021 (baluk II)

Adapun mobil angkutan yang masuk dalam pembatasan operasi pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru adalah: Mobil barang dengan Sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempel
dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan atau batu.serta bahan bangunan .

Pengecualian operasional untuk mobil yang mengangkut: bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), angkutan barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor dan impor,air minum dalam kemasan, pupuk, hantaran pos dan dokumen serta bahan sembako (hpr)