JAKARTA (Independensi.com)
Tim Tangkap buronan (tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap buronan kasus korupsi Jumiati bin Tandi, Kamis (10/12).
Jumiati yang sudah berstatus terpidana satu tahun delapan bulan penjara terkait kasus korupsi dana simpan pinjam ditangkap di daerah Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat
“Terpidana kita tangkap sepulangnya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri yaitu di Dubai, Uni Emirat Arab,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhonny Manurung kepada Independensi.com, Kamis (10/12)
Jhonny menyebutkan keberhasilan pihaknya menangkap buronan ke 11 Kejati Sulbar berawal ketika kepulangan terpidana ke Indonesia terpantau Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejati Polman melalui akun sosmed Facebook.
“Tim dipimpin Asintel Irvan Paham Samosir selanjutnya mengikuti secara diam-diam terpidana yang buron selama tiga tahun sampai di daerah Wonomulyo, Polman dan kemudian menangkapnya,” tutur dia.
Terpidana Jumiati sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju Nomor:11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana simpan pinjam.
Terpidana pun dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta subsidair lima bulan kurungan.
“Tapi ketika dipanggil Kejari Polman untuk dieksekusi terpidana tidak pernah datang dan kemudian dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Selama buron terpidana bekerja sebagai TKI di Dubai,” tutur Jhonny.
Dikatakannya terpidana oleh Tim Jaksa Eksekutor telah dibawa ke Kejari Polman untuk dilakukan rapid test sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Polman guna menjalani hukuman.(muj)