Kabag Tata Usaha JAM Pidsus Halila Rama Purnama (tengah) memegang Sertifikat Laik Operasi untuk Gedung JAM Pidsus dari PT PLN didampingi Manager Area DKI Jakarta 2 Faisal Mutttaqien (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Leonard EE Simanjuntak.(ist)

Gedung JAM Pidsus Dapat Sertifikat Laik Operasi dari PT PLN

Loading

JAKARTA Independensi.com)
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) atau kesohor Gedung Bundar mendapat Sertifikat Laik Operasi dari PT Perusahan Listrik Negara (PLN) khususnya Kantor Pelayanan Wilayah DKI Jakarta area DKI Jakarta 2 Jakarta Selatan.

Manager Area DKI Jakarta 2 Faisal Mutttaqien menyerahkan langsung Sertifikat Laik Operasi tersebut kepada Kepala Bagian Tata Usaha JAM Pidsus Halila Rama Purnama di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (11/12).

Menurut Faisal pemberian SLO dengan Nomor Sertifikat :LOOU 3H2.1.3174.0000.20 dan Nomor Registrasi : L202350269126 setelah pihaknya melakukan inspeksi terhadap jaringan listrik di Gedung Bundar.

Hasilnya, tutur dia, instalasi tenaga listrik teganggan rendah yang ada di bangunan Gedung Bundar telah sesuai ketentuan Keselamatan Ketenaga-listrikan sehingga dinyatakan laik operasi

“Sertifikat laik operasi tersebut berlaku sampai 7 Desember 2035,” ucapnya seraya menyebutkan selain Gedung Bundar akan menyusul bangunan gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang sudah sempat dilakukan inspeksi jaringan listriknya.

“Selain juga bangunan-bangunan lainnya yang ada di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini,”ucapnya.(muj)