Kajari Jember Prima Idwan Mariza (tiga dari kiri) dan jajaran bidang Datun saat menerima penghargaan yang diserahkan Kepala BPJS Ketenagaankerjaan Cabang Jember Edy Suryono.(ist)

Tingkatkan Kepesertaan, Kejari Jember Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kiprah Kejaksaan Negeri Jember melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Jember membuatnya diganjar penghargaan dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Jember Edy Suryono kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza di Grand Caffe, Jember Jumat (11/12).

Kajari Jember Prima dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberi apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada pihaknya.

Dikatakannya apresiasi tersebut menjadi wujud kebersamaan Kejari Jember dengan elemen lain dalam memberikan manfaat hukum bagi masyarakat luas.  “Tak terkecuali bagi pekerja di Jember,” tutur Prima seraya menyebutkan kalau pihaknya ingin selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan manfaat hukum.

“Yang Insya Allah akan mendorong kesejahteraan, dalam hal ini kesejahteraan pekerja. Selain kiprah Kejari Jember untuk menjadikan Jember sebagai kota literasi hukum nasional,” tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Edy Suryono mengakui sinergitas pihaknya dengan Kejari Jember telah memberikan kemajuan signifikan bagi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Progres baik dari sinergi tersebut membuahkan apresiasi dari BPJS Ketenegakerjaan Kanwil Jawa Timur kepada Kejari Jember,” tuturnya.

Dikatakannya juga selama pandemi Covid-19 pihaknya dan Kejari Jember selalu bersinergi dalam perlindungan pekerja, khususnya dalam hal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Antara lain pihaknya dan Kejari Jember menandatangani kerja sama untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Dia menyebutkan dari kerja sama itu sejumlah keberhasilan diraih bersama yaitu berhasil mendorong kepesertaan tenaga kerja tebang di wilayah pabrik gula Semboro, Jatiroto, dan Prajekan.

Selain itu, kata dia, berhasil mendorong kepesertaan untuk apotek di wilayah Jember dan berikut mendorong perlindungan tenaga kerja di notaris dan PTPN XII.

Edy menambahkan Kejari Jember pada 2019 juga pernah menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim karena produktif menegakkan kepatuhan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.(muj)