Hariyadi, S.H. selaku Tim Advokasi dan Hukum Paslon QA didampingi Taufan Reza, S.H.

Mengaku Kalah, QA Tak Akan Lakukan Gugatan Pilkada Gresik 2020 ke MK

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, memastikan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasca, kalah perolehan suara dalam coblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik yang berlangsung pada 9 Desember 2020.

Hal tersebut ditegaskan oleh Hariyadi, S.H. selaku Tim Advokasi dan Hukum Paslon QA didampingi Taufan Reza, S.H., dan sejumlah anggota lainnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (16/12).

“Ada sejumlah pertimbangan, yang membuat QA tidak mengajukan gugatan ke MK. Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020.

Dijelaskan bahwa, mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK bahwasanya untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maka gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah,” paparnya.

“Atas dasar UU itu, QA tidak akan mengugat apalagi sesuai hasil penghitungan real count KPU perolehan suara antara QA dan paslon Niat (Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah) sekitar 2 persen,” tuturnya.

Dengan selisih suara tersebut, lanjut Hariyadi MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan QA. “Atas pertimbangan ini, kami sepakat tidak mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

“Kami telah sampaikan hal ini ke Pak Qosim dan Mas Alif dan QA telah menerima dengan legowo kekalahan yang mereka alami. Namun, nanti QA akan menyampaikan sendiri soal sikap mereka yang mengaku kalah dalam Pilkada 2020 serta tidak akan menggugat ke MK,” tegasnya.

Selain itu, Tim Hukum dan Advokasi QA tidak akan melakukan langkah hukum apabila KPU menetapkan paslon Niat sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020. Tetapi, kami akan tetap melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pilkada mulai KPU, Bawaslu serta perangkat lain sesuai turunannya,” pungkas Hariyadi.

Untuk diketahui bahwa, berdasarkan laman pilkada2020.kpu.go.id,  paslon QA (Mohammad Qosim – Asluchul Alif) memperoleh 355.438 suara (49,0 persen). Sementara, paslon Niat (Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah) memperoleh 369.585 suara (51,0 persen).

Sesuai jadwal KPU Gresik akan melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Gresik 2020 pada, Rabu (16/12) malam ini mulai pukul 20.00 WIB. (Mor)