Setelah Bali, Yogyakarta Juga Wajibkan Masyarkat Keluar Masuk Bawa Hasil Swab Tes

Loading

Yogyakarta (IndependensI.com) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, dirinya akan mengikuti aturan pemerintah pusat mengenai kewajiban membawa hasil rapid test antigen atau hasil swab test saat ke luar dan masuk wilayah Yogyakarta.

Sultan HB X menjelaskan, peraturan membawa hasil rapid test antigen atau hasil swab test ini merupakan aturan nasional. DIY, kata Sultan HB X pun harus mengikutinya.

“Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan,” ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY, seperti dikutip merdeka.com, Jumat (18/12/2020).

Sultan menuturkan pihaknya selaku pemerintah daerah tak akan mengeluarkan regulasi khusus tentang wajib menyertakan hasil rapid tes antigen.

“Enggak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami memberitahukan saja. Kami kalau mengeluarkan (dasar hukum) ya turunannya ya dari turunan pemerintah pusat itu,” tutur Sultan.

Sultan menambahkan jika hasil rapid antigen ini cuma berlaku selama tiga hari saja. Sedangkan untuk tes swab berlaku tujuh hari sejak diterbitkan.

“Jadi, biarpun rapid test (antigen) hanya sebagai penanda hasil negatif, tapi tetap setelah tiga hari ya juga bisa positif. Jadi, tidak bisa kalau sudah satu minggu pakai surat keterangan yang sudah lewat satu minggu ya sudah nggak bisa. Wong hanya tiga hari kok,” ungkap Sultan.