Mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah (kiri berkumis)

Kejari Deli Serdang Eksekusi Mantan Camat Korupsi Pengadaan Lahan ke Rutan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Terpidana mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah yang menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara terkait kasus korupsi berhasil ditangkap pada Jumat (20/9/2019) malam.

Terpidana ditangkap Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat yang bersangkutan berada di daerah Skip, Kecamatan Lubuk Pakam.

“Terpidana langsung dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Deli Serdang ke Rutan Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman dua tahun penjara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Sabtu (21/9/2019).

Dia menyebutkan penangkapan Hadisyam merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 344 K/Pid.Sus/2014 yang menghukumnya dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya mantan Camat Galang ini diputuskan terbukti secara bersama-sama korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PT PLN 275/150 KV di desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada Oktober 2008-April 2009.

Modusnya, kata Mukri, terpidana saat menjabat Camat Galang melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter yang berstatus tanah negara, namun dibuat seolah-olah milik orang lain.

“Sehingga tanah itu mendapat pembayaran ganti rugi dari PT PLN,” kata Mukri seraya menyebutkan terpidana adalah buronan ke 127 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1. (MUJ)