JEMBER (Independensi.com) – Putusan Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap ajuan DPR Jember untuk melakukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida MMR sebenarnya sudah membantah semua tuduhan terhadap dirinya. Untuk itu Bupati Faida sedang menunggu salinan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar menjawab semua tuduhan pada dirinya.
“Hasil putusan di Mahkamah Agung sampai hari ini saya belum menerima berkas tertulisnya. Karena semua tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu semua sudah dijawab oleh mahkamah agung. Bagaimana persisnya kita tunggu saja berkas itu,” jelasnya kepada pers di Jember, Senin (21/12/2020).
Bupati Faida percaya MA telah mengadili dan memutuskan seadil-adilnya perkara yang dituduhkan pada dirinya, sehingga secara tegas menolak ajuan permakzulan oleh DPRD Jember pada dirinya.
“Tuduhan yang sudah dibantah mahkamah agung bukan saja soal Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK). Tapi tuduhan soal penyalahgunaan wewenang, soal korupsi, penerimaan fee. Semuanya terbantahkan oleh Mahkamah Agung. Untuk detilnya kita tunggu hasil resminya sampai di Jember,” tegasnya.
Ia memastikan setelah mendapatkan salinan putusan dari MA dirinya akan segera menjawab sendiri semua tuduhan pada dirinya.
“Nanti setelah menerima putusan resmi dari MA maka bisa diketahui apa yang menjadi dasar MA menolak tuduhan DPRD. Kita harus baca putusan MA itu,” tegasnya.
Tidak Terbukti
Sebelumnya, Bupati Jember, dr. Faida, MMR bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung, Selasa (8/12) yang memenangkan dirinya dan menolak hak uji pendapat yang diajukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
“Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida,” ujar Faida dalam rilisnya kepada pers, Selasa (8/12/2020).
Dengan demikian menurut Faida tuduhan korupsi dan penyimpangan pada dirinya selama ini tidak terbukti karena sudah di tolak Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” tegasnya.
Demikian halnya ia mengatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang tidak terbukti dan ditolak.
“Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tegasnya.
Dokter Faida juga bersyukur karena ternyata keadilan bisa diperjuangkan dan hukum ditegakkan.
“Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan,” ujarnya.
Faida mengucapkan terimakasih kepada Ketua Mahkamah Agung dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran.
“Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata berharap Ridho Allah SWT,” tegasnya.
Sebelumnya kepada Pers dilaporkan, kandas sudah upaya jahat politisi DPRD Jember menyingkirkan Bupati dr. Faida, MMR. Hari ini, Selasa (8/12/2020) Mahkamah Agung menolak mentah-mentah permohonan hak uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Jember 16 November 2020 lalu terkait upaya pemaksulan Faida sebagai Bupati.
Dalam situs resmi mahkamahagung.go.id disebutkan surat permohonan bernomor 2 P/KHS/2020 disebutkan sebagai pemohon adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember. Sedangkan pihak termohon adalah Bupati Jember.
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH.,MH., Is Sudaryono, SH., MH. dan Prof. DR. H. Supandi, SH., M.Hum. dengam panitera pengganti, Joko Agus Sugianto, SH pada 8 Desember 2020 menetapkan putusan TOLAK PERMOHONAN HAK UJI PENDAPAT.
Berbagai upaya dilakukan oleh para politisi DPRD Jember untuk mendiskreditkan Bupati Faida dengan berbagai isu tak berdasar bahkan fitnah. ()