Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menyampaikan penjelasan terkait lomba Paritrana Award tingkat Jawa Barat. (humas)

Pemkot Bekasi  7 Besar Penerima Paritrana Award 2020 Jawa Barat

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kota Bekasi masuk tujuh besar kategori Pemerintah Kota/Kabupaten lomba Paritrana Award Tahun 2020 tingkat Provinsi Jawa Barat. Lomba digelar Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai apresiasi pemberi kerja termasuk pemerintah daerah terhadap aspek perlindungan ketenagakerjaan.

“Kota Bekasi masuk tujuh besar kategori Pemerintah Kota/Kabupaten mengikuti tahapan penilaian Paritrana Award tahun 2020 bersama Pemerintah Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung dan Banjar,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (22/12/2020).

Rahmat Effendi  langsung mempresentasikan secara virtual sejumlah langkah Pemerintahannya  dalam perlindungan ketenagakerjaan pada rakor perlindungan ketenagakerjaan,  Senin (21/12/2020) di gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

Secara virtual Rahmat Effendi memaparkan kepada Tim Penilai Paritrana Award 2020, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Jawa Barat dan Kabiro Pelayanan dan Pengembangan Sosial.

Rahmat Effendi mengatakan perlindungan tenaga kerja merupakan perwujudan visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, aejahtera dan ihsan. Dan ini merupakan  misi Kota Bekasi 2018-2023 pada poin keempat, meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan bermasyarakat yang berpengetahuan sehat, berakhlak mulia, kreatif dan inovatif.

Dikatakan, Kota Bekasi memiliki wilayah seluas 21.049 hektare terdiri dari  12 Kecamatan, 56 Kelurahan. Ada  1.013 RW dan  8.076 RT terdiri dari  767.539 kepala keluarga.

Jumlah angkatan kerja sebanyak 1,5 juta jiwa dan bukan angkatan kerja sebanyak 787.000 jiwa. Sedang jumlah penduduk Kota Bekasi berumur 15-65 tahun tahun 20219 sebanyak 2.2 juta jiwa.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengatur 11 regulasi daerah tentang BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya  Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 134.4/313/Setda.KS tentang tindak lanjut perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan kepesertaan program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Adapun  kepesertaan BPJamsostek Tenaga Kerja non ASN sebanyak 14.786 orang dengan rincian 10.245 pesert dari TKK di 43 perangkat daerah Kota Bekasi, 1.711 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di 56 Kelurahan. Juga ada  2.830 guru dan tenaga kependidikan Dinas Pendidikan.

Perlindungan BP Jamsostek terhadap pekerja rentan dan relawan Covid-19 sebanyak 39.227 orang dengan rincian 15.769 kader Posyandu, PKP, 23.458 peserta dari pengurus RT dan RW se-Kota Bekasi.

Sementara, komitmen dan inisiasi Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2020 terhadap perlindungan ketenagakerjaan dengan pelayanan perizinan terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjan pada Kantor DPM-PTSP Kota Bekasi, dan Implementasi Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 518/Kep.459-Diskop.UKM/XI/2019 dimana mempersyaratkan Nasabah BPRS Patriot terlindungun dalam program BP Jamsostek saat pengajuan dana bergulir.

Wali Kota menjelaskan, kedepan Pemkot Bekasi juga akan meningkatkan kepesertaan dari sektor pekerja informal yang baru sekitar 12 persen atau 55.289 jiwa dari 454.088 jiwa. Untuk sektor formal kepesertaan sudah mencapai 95.36 persen atau 886.113 jiwa dari 929.199 jiwa.

Jadi, untuk mewujudkan capaian jaminan ketenagakerjaan ini tentunya dibutuhkan dorongan regulasi dan diharapkan universal coverage bisa berhasil. Mengikutkan sektor informal dengan program bantuan bergulir,” ungkap Rahmat. (jonder sihotang)