Ini Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. Di dalam SKB tertuang tujuh poin pertimbangan keputusan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharief Hiariej saat membacakan tujuh poin SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12), mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

“Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika,” kata Edward Omar, Rabu (30/12/2020).

Pertama, lanjut Edward Omar, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, kata pria yang biasa disapa Eddy ini, meski FPI sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar. Namun, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum. “Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI,” ujar Eddy.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020,” ucap Eddy menegaskan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta aparat pemerintah pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI. Itu mulai berlaku saat ini setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini,” jelas Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat.