Lisa Lukitawati (dua dari kanan) buronan korupsi pengadaan alat laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Negeri Makassar tahun 2012 saat ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung.(ist)

Buron Korupsi Pengadaan Alat Labdik UN Makassar Diringkus di Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Membuka lembaran baru tahun 2021, Tim Tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus untuk pertama-kali salah satu buronan kasus tindak pidana korupsi yaitu Lisa Lukitawati.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sang buronan Lisa yang sudah berstatus terpidana tersebut ditangkap di daerah Bintaro Jaya, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tepatnya di sebuah rumah di Jalan Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, dan saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Leonard, Senin (4/1) malam.

Dia menyebutkan sebelumnya Lisa diputus Mahkamah Agung Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 terbukti korupsi dalam pengadaan alat laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Negeri Makassar tahun 2012 dengan Kerugian negara sebesar Rp22 miliar.

Dalam putusannya itu MA menjatuhkan hukuman terhadap terpidana seorang pengusaha yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu juga terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Tapi jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Leo demikian biasa dia disana.

Dikatakannya bahwa semula berdasarkan putusan MA tersebut terpidana sudah  tiga kali dipanggil secara patut oleh Tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan isi putusan yang sudah inkracht.

Namun ternyata, tuturnya, terpidana malah menghilang dari tempat domisilinya di Jalan Ciputat Raya No. 1 Pondok Pinang, Jakarta Selatan hingga dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).(muj)