Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Muhammad Tuasamu, 61, saat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan.(ist)

Dua Tahun Buron Korupsi Mantan Kadishut Busel Dicokok di Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Lagi-lagi buronan kasus korupsi di daerah dicokok tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan di Ibukota Jakarta. Kali ini buronan ditangkap mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku Ir Muhammad Tuasamu, 61.

Tuasamu yang terseret kasus korupsi dana reboisasi ditangkap setelah dua tahun buron oleh Tim tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku di sebuah rumah Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

“Saat ditangkap yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan tidak melawan kepada aparat kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/1) malam.

Leonard menyebutkan Tuasamu yang sudah berstatus sebagai terpidana kini dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Selanjutnya besok terpidana akan diterbangkan ke Maluku untuk dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Buru guna menjalani hukuman tujuh tahun penjara,” ucap Leo.

Dikatakannya hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan itu sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 Tanggal 10 Januari 2018.

Dalam putusannya MA menyatakan Tuasamu terbukti korupsi penyalahgunaan Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp2,136 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukannya bersama-sama Janwar Risky Polanunu (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran) dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng.

“Selain dihukum tujuh tahun penjara terpidana Tuasamu juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan,” tuturnya.

Dikatakan Leo dengan ditangkapnya terpidana maka sudah empat buronan dari berbagai kasus tindak pidana berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan awal tahun 2021 ini.(muj).