Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Selatan Yohanes Gatot Iriyanto (tiga dari kanan) beserta Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar saat membawa terpidana Lisa Lukitawati dari Jakarta.(ist)

Koruptor Pengadaan Alat Laboratorium Pendidikan UNM Akhirnya Dijebloskan ke LP Gowa

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat Laboratorium Pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Makassar (UNM) Lisa Lukitawati, 50, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyaratan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/1) malam.

Lisa yang harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara sebelumnya ditangkap Tim Tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Agung di Jalan Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan pada Senin (4/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Setelah ditangkap terpidana kita jemput dan kita bawa dari Jakarta menggunakan pesawat City Link ke Makassar Selasa kemarin,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Yohanes Gatot Iriyanto kepada Independensi.com, Rabu (6/1)

Gatot menyebutkan sebelum dibawa ke Makassar terpidana sempat menjalani pemeriksaan rapid tes antigen di Jakarta sesuai protokol kesehatan dengan hasil negatif covid 19.

Selanjutnya setiba di Makassar, tutur Gatot, terpidana sempat dibawa ke Kejati Sulawesi dan baru kemudian oleh Tim jaksa eksekutor Kejari Makassar dieksekusi ke LP Sungguminasa, Gowa sekitar pukul 22.30 WITA guna menjalani hukuman.

Terpidana Lisa Lukitawati (tiga dari kanan) saat dieksekusi ke LP Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.(ist)

Terpidana Lisa Lukitawati seperti diketahui merupakan buronan pertama awal tahun 2021 yang berhasil ditangkap Tim Tangkap buronan Intelijen Kejagung melalui program Tabur 31.1

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan buronan Lisa sebelumnya telah diputus Mahkamaj Agung dalam perkara Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 terbukti korupsi pengadaan alat laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Kedokteran UNM tahun 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp22 miliar.

Dalam putusannya itu MA menjatuhkan hukuman terhadap terpidana yang berstatus pengusaha yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Tapi jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Leo demikian biasa dia disana.

Dikatakannya berdasarkan putusan MA terpidana semula sudah dipanggil secara patut oleh Tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan isi putusan tersebut.

Namun ternyata, tuturnya, terpidana menghilang dari tempat domisilinya di Jalan Ciputat Raya No. 1 Pondok Pinang, Jakarta Selatan hingga dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).(muj)