Terpidana kasus pemalsuan surat Hendro Nugroho Prawiro Hartono (kaos putih) yang ditangkap tim tabur kejaksaan.(ist)

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat DPO Kejati Bali kembali Berhasil Diringkus

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan kejaksaan kembali meringkus salah satu dari lima terpidana kasus pemalsuan surat terkait jual beli Villa Bali Rich yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali.

Terpidana kali ini yang berhasil ditangkap Tim tabur Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar yaitu Hendro Nugroho Prawiro Hartono.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Kamis (14/1) malam, Hendro ditangkap pada Kamis dinihari sekitar pukul 04.00 WIB di Apartemen Akasa Tower Kalyana, BSD Serpong Kota Tangerang, Banten.

“Hendro selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejati Bali dan Kejari Gianyar guna dieksekusi ke Rutan Kelas II B Giayar,” ucap Leonard.

Dikatakannya sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 535/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 terpidana akan menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.

Ditambahkannya terpidana Hendro adalah terpidana ke tiga kasus pemalsuan surat yang berhasil ditangkap setelah terpidana Asral dan istrinya Tri Endang Astuti ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

“Sedangkan satu terpidana lainnya Hartono menyerahkan diri kepada tim jaksa eksekutor di kantor Kejari Gianyar pada Senin (11/1),” tuturnya.

Leo pun kembali mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Papua Barat ini seraya menyebutkan sejak awal tahun 2021 sudah 11 buronan berhasil ditangkap.(muj)