Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kejaksaan Agung Pekan Depan Mulai Periksa Saksi-Saksi Kasus PT Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung rencananya pekan depan mulai akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri menyusul terbitnya Surat perintah penyidikan (Sprintdik) Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.

Sementara modus dalam kasus PT Asabri diduga mirip kasus PT Asuransi Jiwasraya yaitu PT Asabri dalam kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 telah melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak guna mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri.

“Antara lain dalam investasi saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (16/1).

Dia menyebutkan perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Dikatakannya setelah keluarnya spritdik, tim jaksa penyidik segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan. “Rencananya minggu depan akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.” 

Kejaksaan Agung seperti diketahui ditunjuk menanganani kasus PT Asabri setelah Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta pada, Selasa (22/12/2020).

Erick saat itu menyebutkan alasan kasus PT Asabri akan ditangani Kejagung karena adanya keterkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Dikatakan Erick hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian negara dari kasus di PT Asabri mencapai Rp 17 triliun atau hampir sama kasus Jiwasraya.

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya bukan mengambil alih penanganan kasus PT Asabri dari Kepolisiannya.

Pertimbangannya, tutur dia, karena adanya kesamanan pola dan calon tersangkanya kebetulan orang atau pelaku yang juga sama dengan kasus PT Jiwasraya. “Saya enggak mau sebut nama. Nanti kita lihat saja perkembangannya,” tuturnya.(muj)