Tersangka Djohan Direktur CV Putra Mega Mas yang ditangkap tim tangkap buronan kejaksaan terkait kasus korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Dua Buronan Korupsi Pengadaan Lift dan Videotron

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan kembali berhasil meringkus dua buronan kasus korupsi di dua kota berbeda dalam satu hari pada Jumat (15/1). Keduanya masing-masing Rini Yulianthie Fatimah dan Djohan.

Rini yang sudah berstatus terpidana ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejari Jakarta Selatan di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB.

Sedangkan Djohan masih berstatus tersangka ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumatera Utara di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (16/1) mengungkapkan terpidana Rini Yulianthie Fatimah Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta berhasil ditangkap setelah buron selama tiga tahun.

Penangkapan tersebut, tutur Leonard, merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017 yang menghukum Rini 10 tahun penjara karena terbukti korupsi pengadaan delapan elevator/lift pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.

Terpidana Rini Yulianthie Fatimah (kaosputih) Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta saat ditangkapa tim tabur kejaksaan.(ist).

Selain dihukum penjara, kata Leonard, terpidana juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp180 juta subsidair tiga bulan penjara.

Sementara Djohan adalah Direktur CV Putra Mega Mas dengan status tersangka korupsi pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3,168 miliar.

Leonard mengungkapkan kasus Djohan disidik Kejaksaan Negeri Medan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Medan Nomor:Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.

Pasal yang disangkakan kepada Djohan yaitu melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dia menyebutkan tersangka kini dititip di Rutan Tanjung Gusta Medan sambil menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.

Ditambahkannya dengan keberhasilan tim tabur kejaksaan menangkap kedua buronan maka sejak awal tahun 2021 sudah 13 buronan berbagai kasus tindak pidana berhasil ditangkap.

“Jadi kita himbau kembali kepada seluruh buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka,”ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)