Terpidana Nurdiana mantan Kepala Sub bidang Perencanaan SDM Kemenkes saat ditangkap tim tabur Kejaksaan.(ist)

Mantan Pegawai Kemenkes Diringkus Tim Tabur Kejaksaan setelah Buron Empat Tahun

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Mantan pegawai pada Kementerian Kesehatan Nurdiana yang terjerat  kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di institusinya berhasil diringkus tim tangkap buronan Kejaksaan, Kamis (21/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Nurdiana yang buron selama empat tahun ditangkap di Komplek Departemen Kesehatan Rt 01 Rw 09 Kelurahan Jatiwarna Pondok Melati, Bekasi oleh Tim tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saat ditangkap Nurdiana yang sudah berstatus terpidana bersikap kooperatif dan difasilitasi Ketua RT setempat saudara Udin dan disaksikan tetangganya saudara Rasyidi,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (22/1).

Ashari menyebutkan penangkapan mantan Kepala Sub bidang Perencanaan SDM Kemenkes itu merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 906 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 Januari 2016 yang menyatakan Nurdiana terbukti korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Kesehatan pada 2010.

Selain itu, tuturnya, terpidana yang menjadi buronan Kejari Jakarta Selatan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp200 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 Juta,” ucap Ashari.(muj)