Mendagri Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

Laporkan ASN Radikal, Ekstrimis dan Intoleran untuk Dipecatan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat luas untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti anti Pancasila, intoleran, radikal, ekstrimis karena selalu berakhir dengan aksi terorisme.

Demikian laman menpan.go.id, Sabtu, 23 Januari 2021. Laporan disampaikan ke https://aduanasn.go.id atau perwakilan Kementerian PANRB setempat.

Sanksi terberat bagi ASN/PNS yang terbukti intoleran, radikal, ekstrimis dan teroris adalah dipecat tidak dengan hormat.

ASN dan PNS harus berada ada posisi paling depan dalam pengamalan ideologi Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

Hal ini sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam audiensi Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis, 21Januari 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian PANRB akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.

“Kementerian PANRB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.

“Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” tegas Menteri Tjahjo Kumolo.

Upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.

Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli, Budi Hermansyah, mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila memiliki kepercayaan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam melawan radikalisme khususnya di lingkungan ASN.

“Kami mengapresiasi komitmen Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Kami berharap komitmen tersebut dapat diimplementasikan melalui regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan oleh para ASN,” ujar Budi Hermansyah.

Budi Hermansyah mengatakan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme.

Menanggapi hal tersebut, menurut Budi Hermansyah, maka Menteri PANRB sudah sepatutnya memperjelas visi dan misi organisasi serta manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila.

Para alumni tersebut berharap dengan adanya program jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan membersihkan ASN dari paham radikalisme.

Diharapkan pula dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021, Satuan Tugas Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri bisa bergerak lebih optimal dan bersinergi dengan perwakilan-perwakilan perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaanya.

Budi Hermansyah bersama Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama pada lingkungan kampus di Jawa Barat.

“Syarat kesetiaan pada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang sangat penting bagi ASN, sehingga Menteri PANRB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada Pancasila berlandaskan Undang-Undang Fasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Budi Hermansyah sebagaimana dilansir menpan.go.id. (aju)