BEKASI (IndependensI.com)- Lagi, Pemerintah Kota Bekasi beroleh penghargaan. Kali ini, menempati peringkat ketiga dari 28 pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat dan peringkat ke-57 tingkat nasional dari 534 pemerintah daerah se Indonesia.
Penghargaan itu terkait penilaian Progres Monitoring Control for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Januari 2021. Hasil ini, merupakan laporan hasil verivikasi oleh KPK RI melalui Aplikasi jaga.id Korgah KPK RI terhadap progres MCP …′periode triwulan IV Tahun 2020 Pemerintah Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi meraih total nilai capaian 87 dari tujuh indikator penilaian yakni perencanaan dan penganggaran APBD nilai 94.5, pengadaan barang dan jasa 85.14, perizinan nilai 88.48, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) nilai 88.96, manajemen ASN nilai 97.7, optimalisasi pajak daerah nilai 64.54 dan manajemen aset daerah nilai 91.
Inspektur Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro mengatakan MCP bersifat given dari KPK yang merupakan kompilasi dari permasalahan di masing-masing pemerintah daerah yang sifatnya generic dan nasional serta dalam rangka implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah.
Disebutkan, dampak dari pelaksanaan program pada perangkat daerah adalah meminimalisir peluang adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang berpotensi terjadinya korupsi.
Dasar pelaksanaan MCP Kota Bekasi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 700/Kep.184-ITKO tanggal 3 April 2020 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (jonder sihotang)