BEKASI (IndependensI.com)- Setelah melalui pembahasan dan perundingan panjang sejak tahun 2017, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kini telah menyepakati besaran kompensasi pemisahan aset Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ) Tirta Bhagasasi.
Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, menyebutkan besaran kompensasi dari nilai aset yang dibayarkan Pemetintah Kota Bekasi ke Pemerintaj Kabupaten Bekasi sebesar Rp155 miliar.
Terkait hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui hahwa progres pemisahan aaset PDAM itu, sudah berjalan 90 persen. Maka, ia memastikan tidak ada masalah dari kedua kepala daerah. Namun, karena hal tersebut menyangkut aset daerah yang dipisahkan, maka kedua pemerintah akan menyampaikan dan meminta persetujuan DPRD masing-masing daerah.
Jadi jika sudah ada keputusan bersama dengan DPRD kedua pemerintahan, asset itu nantinya masuk sebagai penyertaan modal Pemkot Bekasi ke PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi. Sebab pada penyerahan aset ada juga pemisahan badan usaha milik daerah ini, kata Rahmat, Senin (25/1/2021).
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menjelaskan, dalam proses penyelesaian aset PDAM itu, sampai saat ini sudah ada titik temu besaran nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot Bekasi atas penyerahan aset PDAM-TB yang berada di Kota Bekasi.
”Iya benar sudah ada kesepakatan dan nilai kompensasinya antara dua pemerintah daerah,” ujarnya.
Disebutkan, atas saran BPKP perwakilan Jabar, telah menentukan nilai kompensasi, terdapat nilai batas bawah dan batas atas. Hal tersebut menjadikan perbedaan pendapat antara Pemkab dan Pemkot Bekasi sehingga belum juga didapati kesepakatan kedua belah pihak atas nilai yang diinginkan masing-masing pihak.
Pemkab Bekasi dengan pertimbangan kepastian hukum dalam proses penyelesaian pemisahan aset yang tidak pernah ada titik temu atas nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot bekasi, maka selanjutnya memberi kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Cikarang dalam penyelesaiannya.
Dikatakan, jika nanti DPRD telah menyetujui nilai kompensasi yang telah ditentukan oleh BPKP Jabar, proses pemisahannya akan dituangkan perjanjian antara Wali Kota dan Bupati Bekasi.
Kronologis
Sebagaimana diketahui, adapun kronologis pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi antara Pemkot dan Pemkab Bekasi, sudah sejak 2017. Saat itu, secara politis kedua pimpinan daerah sudah sepakat, dan tinggal pembagian aset menjadi kendala utama. Kedua Pemda, saat itu sepakat penghitungan aset dilakukan Pemkab appraisal independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Efendi Rais. Ketika itu KJPP Efendi Rais menyampaikan hasil penilaian kepada PDAM Tirta Bhagasasi, diperoleh hasil nilai wajar aset yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi sebesar Rp 362,4 miliar.
Tapi, belakangan, Pemkot Bekasi mengklaim, aset berupa tanah yang berada di wilayah Kota Bekasi, merupakan aset milik Pemkot Bekasi, bukan aset bagian dari PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, apalagi aset milik Pemkab Bekasi. Sehingga penghitungan KJPP Effendi Rais harus diperbarui tanpa memasukkan aset tanah dalam penilaian aset tersebut.
Menanggapi hal ini, Pemkab Bekasi mengakomodir permintaan Pemkot Bekasi atas kepemilikan prasarana dan sarana umum (PSU) yang berada di delapan wilayah di Kota Bekasi. Ke delapan PSU itu merupakan unit pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi yang telah dilakukan penilaian oleh penilai independen.
“Selama bisa dibuktikan dan didukung oleh bukti dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kami meminta Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan bukti dokumen kepemilikan PSU tersebut. Selanjutnya, secara bersama-sama menelaah kebenaran dokumen kepemilikan PSU tersebut,” ujar Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bekasi, Entah Ismanto, saat itu.
Apabila kepemilikan PSU di delapan wilayah pelayanan tersebut, tidak didukung oleh bukti dokumen dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemkab Bekasi ketika itu berharap agar Pemkot Bekasi tidak dapat mengklaim secara sepihak terkait kepemilikan aset tersebut.
Entah Ismanto mengatakan kepastian hukum dalam pelaksaan pemisahan dan penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menginginkan adanya permasalahan dikemudian hari. Maka hal tersebut dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian yang mengatur teknis pemisahan aset dan layanan sesuai peraturan.
Mengingat jangka waktu perjanjian kesepakatan pemisahan Nomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 berlaku untuk jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani yaitu akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2020. Dengan pertimbangan telah terbentuknya PDAM Tirta Patriot pada 2006 milik Pemerintah Kota Bekasi, maka apabila musyawarah tidak didapati mufakat, Pemkab Bekasi akan mengambil langkah penyelesaian pemisahan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Dengan pertimbangan atas proses pelaksanaan pemisahan yang sudah cukup lama, tetapi tidak terselesaikan dengan musyawarah mufakat, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menetapkan nilai kompensasi penyerahan aset berdasarkan nilai wajar yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP Effendi Rais,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penyelesain pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat segera terselesaikan melalui musyawarah mufakat. Dengan demikan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi lebih optimal guna pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi. (jonder sihotang)