BEKASI (IndependensI.com)- Di Kota Bekasi, kendati mendapat predikat pertama se Jawa Barat terbaik penerapan protokol kesehatan, tapi masih saja banyak masyarakat yang melanggar. Padahal, pemerintah daerah setempat sudah melakukan berbagai upaya terkait kepatuhan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Mengingat masih banyak masyarakat yang tidak patuh, Satpol PP bersama PPNS melakukan operasi yustisi. Dalam operasi, Kamis (28/1/2021), menjaring sebanyak 65 orang di Pasar Baru Kota Bekasi. Mereka yang terjaring masuarakat yang tidak memakai masker saat berkendara.
Operasi Yustisi dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan wabah COVID-19 di Kota Bekasi.
“Benar pada hari ini pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB, Satpol PP Kota Bekasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta Banl BJB melaksanakan kegiatan operasi yustisi di Pasar Baru. Yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 perempuan karena kedapatan tidak memakai masker, ” ujar Kabid Penegakan Perda Saut Hutajulu.
Sementara Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah dalam kegiatan tersebut menyampaikan teknis jalannya kegiatan operasi.
“Sasaran kita mereka pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan di stop oleh petugas. Selanjutnya pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS. Kemudian disidang oleh Hakim, bersama jaksa untuk menerima denda yang diputuskan hakim,” kata Abi Hurairah
Dari hasil operasi yustisi ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, diperolah denda sebanyak Rp 1.674.000. Adapun besaran denda rata-rata Rp 50.000 per orang yang terjaring yustisi. (jonder sihotang)