Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup 29 Kantor

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kluster baru perkantoran menjadi penyebab melonjaknya angka penularan Covid 19 di Jakarta. Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara ketat mengawasai perkantoran yang beroperasi di masa pandemi. Jika ada yang melanggar protocol kesehatan Pemprov DKI tak segan-segan langsung menutup kantor tersebut.

Bahkan, selama PSBB transisi diberlakukan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta sudah menutup sementara 29 perkantoran hingga per 4 Agustus. Kepala Disnaker Andri Yansyah mengatakan, penutupan tersebut ditengarai adanya konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.

Ia merinci jumlah perusahaan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 26 kantor, sedangka 3 kantor melanggar protokol kesehatan di perkantoran sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Disnaker Nomor 1477.

“Iya (total 29 perkantoran ditutup) kalau yang Covid, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19. Kalau yang melanggar, yang dilanggar itu adalah karena di tidak mematuhi protokol yang biasanya dia terkena pembatasan karyawan,” ujar Andri, Rabu (5/8).

Ia menuturkan, bentuk pelanggaran protokol yang dilakukan oleh tiga perkantoran tersebut umumnya mempekerjakan karyawan melebihi 50 persen dari kapasitas kantor. Sementara, dalam masa.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, perkantoran dilarang melebihi 50 persen karyawan yang bekerja di kantor.

Andri mengatakan, perkantoran yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertahap berupa peringatan tertulis. Jika pelanggaran serupa terus dilakukan, Andri menegaskan pihaknya akan menutup sementara operasional kantor tersebut.

“Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementar,” tegas Andri.

Berdasarkan data yang diperoleh 26 perkantoran yang ditutup karena konfirmasi Covid-19.

Wilayah Jakarta Pusat
PT Indosat
Wisma BSG Abdul Muis
Kimia Farma
BRI KCU Tanah Abang
PT Linktone Indonesia (Okezone)
PT Meindo Elang Indah
Pusat pengelolaan komplek Kemayoran kementerian sekretarian negara

Wilayah Jakarta Barat
Kantin wali kota Jakarta Barat
PTSP Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Utara
BCA multifinance
Polres Jakarta Utara
Kecamatan Koja
PT Dunia Ekspedisi Transindo
PT Astra Daihatsu Motor

Wilayah Jakarta Timur
PT Yamaha
PT Puninar
Tip Top
PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
PT PP Konstruksi
BPKP

Wilayah Jakarta Selatan
BNI Life Smesco
PT BCA SCBD
KEB Hana Bank
PT Daeyong Communication Indonesia
PT Kronus Indonesia
PT Asiapay Technology Indonesia
Sedangkan 3 perkantoran yang melangar protokol kesehatan

Wilayah Jakarta Pusat
Proyek Graha Pertamina
Wilayah Jakarta Barat
PT FAP Agri
Wilayah Jakarta Timur
PT Wintard Jaya