Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan cinderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berkunjung ke Kejagung untuk sowan dan silahturahmi .(ist)

Jaksa Agung: Tidak ada Lagi Bolak-balik Berkas Perkara Pidana dari Polisi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi suport atau dukungan agar ke depan tidak ada lagi bolak-balik berkas perkara tindak pidana dari kepolisian kepada kejaksaan karena berkas perkara yang dianggap belum lengkap atau P18. 

Sedangkan pengembalian berkas perkara pidana disertai pemberian petunjuk dari jaksa kepada penyidik polisi atau P19 cukup sekali. Hal itu terungkap saat Jaksa Agung menerima kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/1).

Menurut Jaksa Agung harapan dari  pengembalian berkas perkara pidana cukup satu kali agar kepolisian dan kejaksaan dapat segera mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Agung sendiri merasa bahagia dengan kedatangan Kapolri baru yang datang untuk bersilahturahmi dan sekaligus menjadi tonggak sinergitas dari kedua institusi untuk ditingkatkan lagi.

“Beliau sebenarnya sudah sering kesini. Tapi kapasitasnya lain. Hari ini kebahagian bagi saya karena beliau datang dalam kapasitas sebagai Kapolri,” tuturnya seusai pertemuan dengan Kapolri.

Dia menyebutkan dengan modal silahturahmi yang sebelumnya telah dilakukan akan menambah modal untuk bisa meningkatkan kerjasama lagi diantara kedua institusi, baik dalam pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum.

Sementara Listyo mengakui kedatangannya adalah untuk sowan dan sekaligus bersilahturahmi dengan Jaksa Agung  setelah dirinya dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada Rabu (27/1)

Listyo menyebutkan dalam pertemuan tersebut ada sejumlah permasalahan yang didisikusikan. Selain adanya dukungan dari Jaksa Agung kepada jajaran kepolisian untuk tidak ada lagi bolak-balik berkas perkara pidana.

“Sehingga berkas perkara begitu diberikan petunjuk oleh jaksa atau P19 setelah dilengkapi kemudian P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan bisa disidangkan,” ucap mantan Kabareskrim Polri ini.

Sementara salah satu yang didiskusikan, tuturnya, terkait rencana pihaknya membuat pelayanan publik secara online dan terintegrasi dengan Kejaksaan yaitu desk atau aplikasi penanganan kasus.

“Jadi jika nanti masyarakat ingin melihat bagaimana proses penanganan kasusnya cukup dari aplikasi dan tidak perlu datang ke kantor polisi yang kadang jaraknya jauh,” tuturnya.(muj)