Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/independensi)

JAM Pidsus: Wewenang JA Mutasi Kajati-Kajari Tidak Berprestasi Tangani Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah mengancam akan memutasi Kepala Kejaksaan Tinggi maupun Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran pidana khusus yang tidak berprestasi atau tidak satu kalipun menangani kasus korupsi di daerah pada tahun 2020

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kebijakan tersebut adalah sepenuhnya wewenang dari Jaksa Agung dan dirinya sama sekali tidak akan mencampurinya.

“Terserah Jaksa Agung. Kalau saya hanya memberikan data-data mana (Kajati-Kajari) yang berprestasi dan tidak dalam menangani kasus korupsi,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2) malam.

Dia menyebutkan data-data tersebut telah diserahkannya dalam rapat kerja Kejaksaan pada pertengahan Desember 2020. “Saya lupa jumlahnya. Tapi saat raker saya sudah serahkan datanya kepada Jaksa Agung dan JAM Bin, Mau diapakan terserah,” ucapnya.

Dia tidak tahu apa kendala yang dihadapi para Kajati maupun Kajari di daerah. “Karena kalau kita kan hanya bicara masalah data. Ada laporan bulanan perkaranya. Tapi ada masalah apa disana, kita tidak tahu,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Ancaman Jaksa Agung Burhanuddin untuk memutasi Kajati dan Kajari beserta jajaran pidsus di daerah disampaikannya saat menutup raker Kejaksaan tahun 2020 di Jakarta, Rabu (16/12).

Menurut Jaksa Agung berdasarkan hasil evaluasi JAM Pidsus masih ada satuan kerja yang belum optimal menangani kasus korupsi.

“Jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi,” katanya saat itu.(muj)