Direktur Utama PT Reliance Asset Management (RAM) Ervan Fajar Mandala

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Dirut PT RAM Buronan Korupsi-TPPU PT Askrindo

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil meringkus Direktur Utama PT Reliance Asset Management (RAM) Ervan Fajar Mandala buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Askrindo, Minggu (7/2) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ervan yang buron selama delapan tahun sejak tahun 2013 tidak berkutik saat ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah daerah Bintaro Menteng, Tangerang, Banten.

“Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan  kepada tim gabungan tabur Kejaksaan,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tingi DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Minggu (7/2).

Dikatakan Ashari penangkapan tersebut merujuk putusan Mahmakah Agung Nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 yang menyatakan terpidana terbukti korupsi dan TPPU.

Perbuatan tersebut, tutur Ashari dilakukan, terpidana selaku manajer investasi  saat melakukan bisnis investasi bersama-sama sejumlah pejabat PT Askrindo. “Dimana PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dananya sekitar Rp439 miliar kepada enam perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik Terpidana,” kata Ashari.

Direktur Utama PT Reliance Asset Management (RAM) Ervan Fajar Mandala bersama tim tabur kejaksaan yang menangkapnya.(ist)

Namun perbuatan terpidana bersama pejabat PT Askrindo, ucapnya, ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terungka setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011.

Atas perbuatannya itu, kata Ashari, terpidana dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp796 juta.

“Tapi jika uang pengganti dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita Jaksa, dan jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” tuturnya.

Dia menyebutkan Perbuatan terotersebut, ucap Ashari, dilakukan terpidana ersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo saat melakukan bisnis investasi.

Ashari menyebutkan sesuai informasi Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantoso sudah dieksekusi tim jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Salemba Jakarta Pusat guna menjalani hukuman.(muj)