JAKARTA (Independensi.com) –
Kejaksaan Agung menyita 20 unit kapal tanker milik Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara Rp23,7 triliun.
“Salah satunya yang disita adalah kapal tanker LNG terbesar di Indonesia,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/2) malam.
Dia mengungkapkan penyitaan terhadap aset-aset milik Heru Hidayat dilakukan tim penyidik beberapa hari lalu di sejumlah tempat. Namun dia tidak merinci lokasi ke 20 unit kapal tanker yang disita.
Tapi yang jelas pihaknya masih akan menelusuri aset-aset para tersangka. “Kita tunggu saja, tim masih bekerja,” kata Febri yang sebelumnya mengatakan pihaknya juga telah menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputra Komisaris PT Hanson International.
Dikatakannya aset dalam bentuk tanah milik Benny Tjokro yang disita seluas 194 hektar dari 566 bidang tanah. “Tanah yang kita sita beda dengan yang disita dari kasus Jiwasraya,” tutur mantan Kajari Bandung ini.
Sementara itu tim penyidik kembali memeriksa empat mantan pejabat Asabri, Selasa (9/2). “Ke empatnya diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Mereka yaitu TY selaku Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero) periode Januari 2012-Maret 2017 serta AS selaku Staf Investasi PT Asabri (Persero) periode 2010-Maret 2017.
Kemudian IK selaku Plt Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode Februari 2017-Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juni 2017-2018.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ucap Leonard.
Kejagung dalam kasus Asabri telah menetapkan delapan orang tersangka. Dua diantaranya mantan Direktur Utama PT Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Tersangka lain dari Asabri yaitu Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar dan Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi serta Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.
Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.(muj)