Kuasa Hukum Minta Jaksa Agung untuk Berani Mendeponir Perkara Habib Rizieq

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk berani mendeponir atau mengesampingkan perkara kliennya mantan pentolan Front Pembela islam (FPI) terkait dugaan menghasut dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Achmad Midhan salah satu kuasa hukum Habib Rizieq beralasan jika perkara kliennya itu sampai dibawa ke pengadilan akan lebih banyak mudharatnya daripada kemaslahatannya.

“Jadi Jaksa Agung demi kepentingan umum seharusnya berani untuk mendeponir,” kata Midhan kepada Independensi.com, Selasa (16/2) menanggapi perkara kliennya yang segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Midhan menyebutkan kepentingan umumnya disini adalah karena menyangkut kasus yang disangkakan kepada kliennya telah menimbulkan banyak rasa ketidakadilan di masyarakat.

Masalahnya, tutur dia, banyak kejadian atau kasus yang sama terkait pelanggaran prokes seperti dalam penyelenggaran pilkada atau di tempat-tempat hiburan tidak diproses hukum.

Padahal, tegas Midhan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan bersikap diskriminatif. “Satu diproses hukum, tapi yang satu dibiarkan atau tidak diproses,”

Sementara, tutur Midhan, pemerintah di sisi lain yang menghimpun dana untuk bantuan sosial guna meringankan beban masyarakat malah disalahgunakan oknum menterinya.

Oleh karena itu, tuturnya, sebaiknya antara pemerintah dan rakyat untuk saling dukung-mendukung agar masalah covid 19 dapat tertanggulangi dan cepat selesai.

“Jadi kalau ada pelanggaran prokes seharusnya disikapi dengan bijak. Bukannya untuk hukum menghukum,” tutur Wakil Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) ini.

Dikatakannya jikapun Habib Rizieq diadili maka bersama tim kuasa hukum lainnya berharap hakim menolak perkara kliennya diperiksa lebih lanjut. “Karena kasus terkait covid 19 secara faktual banyak terjadi diskriminasi tindakan-tindakan hukum.” 

Apalagi, kata Midhan, seperti peristiwa di Petamburan, Jakarta Pusat, kliennya malah sudah dikenakan denda oleh Pemprov DKI Jakarta. “Masa mau diajukan lagi pidananya.”

Kemudian, tuturnya, peristiwa di Rumah Sakit Ummi Bogor awalnya Habib Rizieq dituduh menghalang-halangi petugas satgas untuk menyelenggarakan tes swab. “Padahal nggak ada itu,” tegasnya.

Dia menyebutkan kliennya justru sudah dilakukan test swab oleh dokter rumah sakit dalam membantu pemerintah sesuai prokes. “Sehingga yang terjadi di Bogor, malah petugas satgasnya yang menyalahi protap kesehatan disana.”(muj)