JAKARTA (Independensi.com)
Merebaknya kabar database Kejaksaan RI diretas membuat Kejaksaan Agung menelusuri informasi yang berawal dari munculnya pemberitaan di sejumlah media online.
Penelurusan dilakukan melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Rabu (17/2) penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah hal tersebut merupakan data peretasan lama atau kasus baru.
“Sampai dapat dipastikan hasil koordinasi dengan BSSN dan Adhyaksa Monitoring Centre,” ucap Leo demikian biasa disapa.
Dia mengungkapkan informasi berawal dari pemberitaan CNN Indonesia.com dan media online lainnya dengan judul “Database Kejaksaan RI Diretas, Hacker Sebut Jokowi dan UU ITE”.
Selanjutnya, tutur dia, Kejaksaan melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif.
“Dengan menghimbau pengguna untuk mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi,” ucapnya seraya menyebutkan sejauh ini semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal.(muj)