Maqdir Bakal Serahkan Kamis, Pihak Swasta Pengembali Uang Rp27 M Segera Terungkap

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Siapa pihak swasta yang menerima dan kemudian mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar diduga dari hasil korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung Paket 1,2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo nampaknya bakal segera terungkap.

Karena Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan yang menerima pengembalian uang tersebut akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung  dan sekaligus menyerahkannya pada hari Kamis (13/07/2023).

Menurut Maqdir uang yang dikembalikan pihak swasta tersebut akan diserahkan secara cash atau tunai karena Kejaksaan Agung menolak menerimanya jika diserahkan dengan cara melalui transfer.

“Mereka (Kejaksaan Agung) tidak mau ditransfer. Jadi Insya Allah uang akan kami bawa dan serahkan secara tunai,” kata Maqdir kepada wartawan, Senin (10/07/2023).

Namun dia tetap enggan menjelaskan siapa pihak swasta yang telah mengembalikan uang tersebut melalui kantornya hanya sehari setelah Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung.

“Adalah dari pihak swasta mengantar (uang) ke tempat saya,” ucap Maqdir yang semula dijadwalkan hari ini diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU proyek BTS-BAKTI sesuai surat panggilan dari tim jaksa penyidik.

Namun dia mengakui sudah mengirimkan surat berisi permintaan penundaan pemeriksaan hari ini kepada Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus dan akan datang  pada hari Kamis (13/07/2023).

Adapun pemanggilan terhadap Maqdir seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (07/08/2023) untuk menjelaskan pernyataannya mengenai adanya pihak swasta mengembalikan uang senilai Rp27 miliar sebagaimana informasi dari berapa media.

“Jadi pemanggilan Maqdir untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” ucapnya seraya menyebutkan Tim jaksa penyidik akan meminta juga Maqdir membawa uang senilai Rp27 Miliar.

“Guna membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.

                                                                                                                 Harus Diuber

Sebelumnya pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan terlepas belum diserahkannya uang oleh pengacara Irwan, Kejaksaan Agung harus mulai mencari tahu dan menguber pihak-pihak tertentu yang mengembalikan uang tersebut untuk diperiksa.

“Karena dengan mengembalikannya berarti pihak yang pernah menerima sebenarnya sudah tahu uang tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan,” kata pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kepada Independensi.com, Kamis (06/07/2023).

Dia menepis kalau pihak tertentu tersebut tidak tahu asal-usul uang. “Tidak mungkin tidak tahu. Apalagi ini uang besar puluhan miliar, bukan recehan. Jadi sebenarnya sudah tahu itu uang macam-macam atau hasil kejahatan, ” ujarnya.

Kecuali, kata dia, kalau bisa dibuktikan uang tersebut dikembalikan terkait dengan masalah keperdataan atau mempunyai perjanjian bisnis seperti sewa-menyewa yang bisa membela perbuatannya.

“Jadi kalau sekarang konteks pengembalian uang untuk apa? Karena kalau bukan hasil kejahatan kenapa harus mengembalikan,” ucap Fickar seraya menyebutkan pihak tertentu tersebut bisa dijerat pidana setidaknya karena diduga mengetahui kejahatan tapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Atau jika memang ternyata uangnya untuk mengurus atau mengamankan perkara seperti yang ramai diberitakan, pihak tertentu tersebut bisa disangka melakukan percobaan penyuapan ataupun menghalangi proses perkara,” ujarnya.

Fickar menambahkan Kejaksaan Agung perlu menggandeng Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). “Terutama untuk melacak asal usul uang yang dikembalikan pihak tertentu kepada Irwan melalui kantor pengacaranya. Apalagi uangnya dalam bentuk uang asing dan jumlahnya sangat besar,” ucapnya.

Karena, tuturnya, terkait dengan aliran-aliran dana hanya PPATK yang bisa menelusuri transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan. “Sedangkan kalau bank terbentur kerahasian bank,” ucap Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.(muj)