BEKASI (IndependensI.com)- Data Terpadu Keaejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Bekasi Jawa Barat, perlu divalidasi. Tujuannya untuk meluruskan tentang DTKS karena adanya ketidaksesuaian data di wilayah.
Hal itu terungkap ketika Anggota Komisi VIII DPR RI mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (18/2/2021)
Para wakil raykat tingkat pusat itu, datang ke Kota Bekasi dalam rangka mendapatkan informasi proses pendataan, verifikasi, dan validasi data DTKS yang dilakukan di wilayah Pemerintahan Kota Bekasi. Rombongan anggota dewan dipimpin Nur Azizah Tamhid.
” Kedatangan kami kesini untuk membahas beberapa kendala, saat pendataan masih ada ketidaksesuaian dengan pemerintah daerah. Keluarga yang cukup mapan tetap menerima bantuan sedangkan sebaliknya keluarga miskin yang berhak malah tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), ” ucapnya
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). DTKS memuat 40 % penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Nur Azizah juga memaparkan tentang
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK.07/2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menerima wakil rakyat itu, langsung menginstruksikan kepada dinas terkait untuk segera menindaklanjuti SKB 3 Menteri dan meminta koordinator Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)) maupun unsur -unsur lainnya untuk tetap terjun ke masyarakat memverifikasi DTKS yang terbaru agar tidak ada lagi data tidak valid. (jonder sihotang)