Kejari Pidie Jaya Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun anggaran 2017.

Ketiga tersangka yaitu MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi serta tersangka AZH dan MUR masing-masing selaku pengendali dan Direktur CV Trikarya Pratama Consultan.

“Setelah menjalani pemeriksaan ketiga tersangka juga kita langsung tahan selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan kepada Independensi.com, Rabu (24/2).

Mukhzan menyebutkan penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. “Selain adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.

Dikatakannya pengusutan kasus tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2020 setelah terbitnya surat perintah penyidikan Nomor: 05/L.1.31/FD.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020.

“Tujuannya untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” ucapnya seraya menyebutkan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli pihaknya menemukan dua alat yang cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

Ketiga tersangka, tuturnya, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Untuk kerugian negara diduga sekitar Rp1 miliar,” kata mantan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau ini.(muj)