Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Sasar Barang Produk Asing Dilabeli Lokal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen dengan menyasar barang-barang produk luar negeri eks barang impor atau barang-barang asing yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri atau lokal.

“Perintah atau Instruksi dari Jaksa Agung tersebut guna mendukung kebijakan Presiden mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri atau PPDN,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (25/3).

Sumedana menyebutkan perintah tersebut terutama ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini

                                                                               Untuk Pendampingan

Selain perintah dilakukannya operasi intelijen, sebelumnya jajaran kejaksaan juga telah diminta pendampingan dalam pengoptimalan PPDN melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun.

Seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Feri Wibisono dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi III DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI Jakarta Rabu (23/3).

Feri mengatakan Bidang Datun dipercaya dalam upaya PPDN dengan melakukan pendampingan baik di lingkungan Kejaksaan maupun di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, Kota serta BUMN dan BUMD.

“Dalam rangka pemenuhan kewajiban pengalokasian 40 persen produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini.(muj)