JAKARTA (Independensi.com)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Humbanga Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara tahun anggaran 2016 yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (4/3) dijebloskan ke dalam Rutan.
Ketiga tersangka yang ditahan yaitu DS selaku Direktur salah satu perusahaan, SLP selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penahanan para tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di kantor Kejati,” kata Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian kepada Independensi.com Kamis (4/3).
Sumanggar menyebutkan ketiga tersangka kasus pembangunan jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba, Kabupaten Humbahas yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2016 ditahan selama 20 hari.
“Ketiganya kini kami titipkan di Rutan Polda Sumatera Utara,” ucapnya seraya menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp1 miliar.
“Nilai kerugian negara sebesar itu berdasarkan hasil penghitungan atau audit dari pihak BPKP,” tuturnya.
Kasus posisinya, ungkap dia, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbanga Hasundutan pada tahun anggaran 2016 telah melaksanakan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba.
“Sedangkan nilai kontraknya sebesar Rp5,8 miliar yang dilaksanakan salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari,” tutur Sumanggar.
Hanya saja, kata dia, dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan.(muj)