Dominggus N Lokollo (tengah) buronan kasus KDRT yang berprofesi sebagai dokter saat diringkus Tim Tabur Kejaksaan.(ist)

Dokter Buronan Kasus KDRT Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –Terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dominggus N Lokollo yang berprofesi sebagai dokter diringkus tim tangkap buronan, Jumat (12/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dominggus berhasil ditangkap Tim tabur gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di halaman Rumah Sakit Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

“Saat ditangkap terpidana yang menjadi buronan Kejati NTT tidak melakukan perlawanan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (12/3) malam.

Leo demikian biasa disapa menyebutkan penangkapan terhadap terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung
Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020.

Dalam putusannya Mahkamah Agung menghukum Dominggus satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.

“Terpidana sebenarnya sudah dipanggil jaksa eksekutor Kejati NTT untuk melaksanakan hukuman. Namun karena tidak pernah datang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga ditangkap,” tuturnya.

Leo pun kembali mengimbau kepada DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” (muj).