Kejagung Sita Helikopter Aset Bos PT Duta Palma Group

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali menyita aset bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Aset yang disita kali ini sebuah Helikopter Bell 427 yang berada di hanggar Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Helikopter bernomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN atas nama pemilik PT Dabi Air Nusantara tersebut disita tim jaksa penyidik pada 23 Agustus 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (24/8).

Sumedana menyebutkan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

Adapun penyitaan, tutur dia, untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi atas nama tersangka SD yang terkait kegiatan usaha perkebunan oleh PT Duta Palma Group d Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam kasus ini  turut dijadikan tersangka yakni Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 setelah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan PT Duta Palma Group.

Ke lima perusahaan tersebut yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.(muj)