JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung sejauh ini sudah menyita sejumlah aset dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, baik aset tidak bergerak maupun yang bergerak.
Namun nilai aset-aset dari para tersangka tersebut secara keseluruhan ternyata masih jauh dan bahkan masih dibawah separuh dugaan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.
“Nilai aset mereka masih jauh. Dibawah separuh nilai kerugian negara saja belum ada,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (18/3).
Ali pun menyebutkan dugaan perhitungan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun adalah perhitungan sementara dari tim penyidik dan belum final.
Oleh karena itu pihaknya masih menunggu secara resmi laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal nilai kerugian negara karena bisa bertambah atau berkurang.
“Jadi nanti yang fix soal nilai kerugian negara dari BPK,” kata mantan Kajari Bekasi ini seraya menyebutkan pihaknya kini masih terus menelusuri aset-aset para tersangka guna pengembalian kerugian negara.
Kejagung seperti diketahui telah menyita aset-aset dari seluruh tersangka kasus Asabri. Antara lain berupa lahan, tambang, apartemen, puluhan kapal dan bus serta mobil mewah.(muj)