LIPI Sebut Efektivitas Vaksin Corona Hanya 50 Persen

Loading

Jakarta, IndependensI.com – Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wien Kusharyoto memprediksi, efektivitas vaksin COvid 19 yang tengah dikembangkan para ilmuwan di seluruh dunia setidaknya bisa mencapai 50 perseb jika disuntikkan ke manusia.

Dia menjelaskan, suntikan vaksin virus corona kepada manusia bertujuan untuk mencegah penularan virus tersebut saat pandemi. “Kalau vaksin bisa melindungi 60 persen maka seluruh penduduk Indonesia harus divaksinasi,” kata peneliti dari Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI Wien Kusharyoto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dia melanjtukan, hal itu didasarkan pada ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat bahwa vaksin Covid-19 pada masa depan yang dapat dipakai perlu untuk mencegah atau mengurangi keparahan penyakit setidaknya 50 persen.

Sementara belum ada regulasi di Indonesia yang menentukan berapa persen efikasi vaksin Covid-19 sehingga dapat dijadikan vaksin untuk pencegahan pandemik itu.

Wien menuturkan jika vaksin bisa melindungi 60 persen dari total populasi maka seluruh penduduk Indonesia harus divaksinasi, untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan di masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Dia menuturkan ada kemungkinan bahwa suatu vaksin hanya memberikan efektivitas 50-60 persen dari yang divaksinasi. Akan tetapi, ada juga kemungkinan kandidat vaksin tidak memberikan efektivitas sampai 50 persen sehingga tidak bisa digunakan sebagai vaksin.

Jika ada yang menerima suatu vaksin tetapi tidak mendapatkan manfaat dari vaksin itu, maka dia harus menerima vaksin lain. Sejauh ini, rekor pengembangan vaksin paling cepat dari proses pembuatan sampai komersialisasi vaksin adalah vaksin Measles atau campak yang hanya membutuhkan waktu empat tahun.

Pengembangan vaksin memerlukan tahapan cukup lama yakni dari proses pengembangan kandidat vaksin, kemudian masuk tahap uji yang meliputi uji praklinis pada hewan, uji klinis 1, 2, dan 3 pada manusia, hingga akhirnya dapat lisensi vaksin untuk bisa diproduksi secara massal.

Setelah uji praklinis selesai, dilanjutkan dengan pengajuan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setelah mendapat izin, baru bisa lanjut ke uji klinis fase 1. Jika lolos uji klinis fase 1, maka dilakukan pengajuan izin untuk dapat lanjut ke uji klinis tahap 2. Hal yang sama diterapkan untuk bisa masuk uji klinis tahap 3.

Setelah uji klinis fase III selesai maka dibuat surat permohonan izin edar vaksin tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Bahkan, setelah vaksin diedarkan, masih akan dilakukan pemantauan atau monitoring untuk melihat terkait potensi, keamanan dan kemungkinan terjadinya kejadian medis yang tidak diinginkan. (dan)