Raden Adnan SH MH

Lurah Melebung Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) -Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development (LSM IMD) akan melaporkan Lurah Melebung dan mantan Sekretaris Lurah Melebung Kecamatan Tenayan Raya ke penegak hukum. Karena keduanya diduga berjamaah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana kelurahan dan dana penanggulangan pandemi covid-19 di Kelurahan Melebung pada tahun anggaran 2020 lalu.

Sebelumnya kita sudah melakukan permohonan klarifikasi kepada Lurah Melebung, namun jawabannya cenderung melecehkan. Karena pihak Kelurahan Melebung tidak bersedia memberikan klarifikasi terkait dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana  sebagaimana maksud surat yang kita kirimkan. Hal itu dikatakan Raden Adnan SH, MH menjawab pertanyaan Independensi.com di Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru, Senin, (22/3) sore.

Lebih lanjut Raden Adnan mengatakan, jika pihak kelurahan Melebung nanti terbukti melakukan tindak pidana  korupsi dalam penggunaan bantuan penanggulangan pandemi covid-19, kita harapkan agar dihukum seberat-beratnya. Karena bantuan dana penanggulangan pandemi covid-19 itu diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mecegah me-wabahnya penyakit menakutkan itu ditengah-tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang kita peroleh di masyarakat Melebung kata Adnan, hanya sebagian kecil dana dari Rp 100 juta itu dipergunakan. Hal itu bisa dilihat dari pengakuan pejabat RT maupun RW  di daerah itu, yang mengaku tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dalam penanggulangan penyakit covid-19. Jika pejabat RT, RW tidak menerima bantuan, kepada siapa disalurkan bantuan tersebut, tak mungkin dibagikan secara langsung pada masyarakat, ujarnya.

Selain penggunaan dana bantuan covid 19, diduga kuat, korupsi berjamaah juga mereka lakukan saat penggunaan dana kelurahan. Karena pengakuan Benny selaku Sekretaris Kelurahan saat itu, mereka menerima bantuan dana kelurahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 320 juta. Padahal, jika dilihat pada buku anggaran penggunaan belanja daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2020, seluruh kelurahan di Kota Pekanbaru menerima bantuan masing-masing Rp 350 juta.

Selain dari jumlah yang tertera dalam APBD sebesar Rp 350 juta diberitahukan hanya Rp 320 juta atau sudah dikurangi sebesar Rp 30 juta, sehingga pemanfaatannya juga patut kita pertanyakan. Untuk itu, dalam waktu dekat, kita akan melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi itu ke penegak hukum di Pekanbaru, kata Raja Adnan. Ketika hal ini dikonfirmasi pada IIN Syahrudin Lurah Melebung dan Benny Lurah Tangkerang Timur melalui whatsaap, tidak dijawab.

Sebagaimana pernah diberitakan Independensi.com berjudul  usut dugaan korupsi berjamaah di Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Riau, dalam berita tersebut disorot terkait penggunaan dana kelurahan untuk tahun anggaran 2020, dan dana penanggulangan covid-19 yang di kucurkan pemerintah khususnya di Kelurahan Melebung. Disinyalir, penggunaan dana kelurahan serta disana penanggulangan covid-19 diduga sarat korupsi berjamaah dilakukan oknum-oknum tertentu di Kelurahan Melebung.

Karena menurut pengakuan Benny Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Melebung disaat itu, pemerintah mengucurkan dana kelurahan TA 2020 untuk kelurahan Melebung hanya sebesar Rp 320 juta. Sementara dalam buku anggaran pendapatan belanja daerah Pekanbaru tahun anggaran 2020 tertera pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Melebung sebesar Rp 350 juta dengan kode rekening 1.02.07.00.01.20.160.

Saat itu Benny yang saat ini sudah dipercaya menjadi Lurah di tangkerang Timur menjelaskan, dari dana Rp 320 juta tersebut dipergunakan untuk pembangunan semenisasi sepanjang 130 meter, pengadaan budidaya ikan, pelatihan menjahit dan pembelian 10 unit sampan bagi warga Melebung.  Pendapat Benny itu juga didukung Agus Ketua LPM Melebung, hanya saja Agus lebih menjelaskan secara detil.

Dimana menurut Ketua LPM yang tinggal dekat kantor Lurah itu, pembangunan semenisasi itu hanya sekitar 100 meter dengan menggunakan dana sekitar Rp 100 juta. Sementara budidaya ikan belum ada dilaksanakan, yang direalisasikan adalah latihan jahit-menjahit serta pembelian 10 unit sampan untuk warga kelurahan Melebung.  Akan tetapi menurut Azirdin Ketua RW 01 Kelurahan Melebung pembelian 10 unit sampan itu paling menelan biaya sekitar Rp 50 juta.

Begitu juga dengan penggunaan dana penanggulangan covid-19, menurut Azirdin satu-satunya pejabat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Melebung itu berkeyakinan bahwa, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana layaknya. “Sebaiknya anggaran itu di usut, kemana saja dipergunakan. Karena kami sebagai perangkat kelurahan, tidak mengetahui pemanfaatannya,”tegas Azirdin. (Maurit Simanungkalit)