Tokoh Masyarakat Tenayan M Nur (80)

Tokoh Masyarakat Badak Minta Pemko Pekanbaru Hati-Hati Dalam Proses Ganti Rugi Tanah

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan, agar lebih hati-hati memproses pelaksanaan ganti rugi tanah di daerah Badak – Kelurahan Tuah Negeri-Kecamatan Tenayan.

Disinyalir, saat ini, ada muncul surat pernyataan ganti rugi tanah (SKGR), dimana proses pengurusannya turun dari atas ke bawah.

Sumber Independensi.com warga masyarakat Badak namun enggan disebut namanya menjelaskan, proses penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dari Wahab kepada Anita yang ditanda tangani Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti tanggal 20 September 2021 registrasi nomor 1036/590/TR/2021, patut dicurigai, karena prosesnya turun dari atas ke bawah.

Dalam surat dinyatakan, lahan yang terletak di Jl Ring Road 70 (kawasan Perkantoran Walikota Pekanbaru – Waduk), terletak di RT 004/RW 003 Kelurahan Tuah Negeri, tertulis, Wahab menjual lahan seluas 4.661 meter persegi kepada Anita, dengan harga Rp 150 juta.

Sebagai fakta dalam  proses penerbitan  surat jual beli tanah dari Wahab kepada Anita senilai Rp 150 juta yang patut dicurigai, belum lama ini atau Senin, 18 Juli 2022 lalu, muncul surat pernyataan  Wahab diatas kertas ber-meterai 10 ribu, menyatakan bahwa lahan itu bukan miliknya.

Dalam surat pernyataan Wahab menjelaskan bahwa, lahan yang teregistrasi nomor 1036/590/TR/2021 tertanggal 20 September 2021 atas nama Anita, bukan bekas ladangnya.

“Ladang tersebut merupakan lahan bekas perladangan keluarga Almarhum Hamid / Sakdiah, ujar  Wahab dalam pernyataannya.

Untuk itu kata sumber tadi, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari, sebaiknya dilakukan pengukuran ulang dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

“Hadirkan Wahab yang dinyatakan sebagai penjual, dan Anita selaku pembeli.

Undang pejabat RT, RW, sempadan dan bila perlu tokoh masyarakat Badak, lakukan pengukuran ulang,” ujarnya.

Munculnya dugaan permainan dalam proses penguasaan tanah/lahan di daerah Waduk Jalan Ring Road 70, terletak di RT 004/RW 003 Kelurahan Tuah Negeri – Kecamatan Tenayan Raya – kawasan Perkantoran Walikota Pekanbaru, mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Tokoh Masyarakat Badak mengharapkan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, berhati-hati dalam melakukan transaksi proses ganti rugi lahan/tanah yang terkena pelebaran Waduk dan jalan menuju Perkantoran Walikota Pekanbaru.

Khusus mengenai lahan di Waduk yang tercatat atas nama Anita disebut-sebut hasil jual beli dengan Wahab, diharapkan agar dilakukan pengukuran ulang dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Hal itu dikatakan M Nur, Basir dan Ahmad Yani – Tokoh Masyarakat Badak, saat dihubungi Independensi.com secara terpisah kemarin.

Menurut M Nur (80), saat ini, diduga, ada maling tanah datang dari Pekanbaru, dan gentayangan di daerah Badak hingga kawasan Jl Ring Road – Perkantoran Walikota Pekanbaru. Hanya saja, maling ini tidak mungkin bisa beraksi didaerah ini, kalau tidak ada warga Badak yang membantunya.

Hal inilah yang sangat kita sayangkan, siapa warga Badak yang mau bermain-main dengan maling, untuk menguasai tanpa hak tanah atau lahan di daerah Badak ini.

Tujuannya kata M Nur, jelas, untuk meraup untung dari proses ganti rugi tanah yang saat ini sedang di giatkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan.

Ditanya terkait adanya surat pernyataan ganti rugi tanah register nomor 1036/590/TR/2021 atas nama Anita diatas lahan yang diduga hasil jual beli dengan Wahab, menurut M.Nur, pihaknya kurang mengetahui proses terbitnya ganti rugi tanah/lahan dari Wahab kepada  Anita.

Hanya saja, jika melihat letak tanah yang disebut-sebut dijual Wahab kepada Anita sebagaimana tertera dalam sket (gambar) lahannya, kalau saya tidak lupa kata M . Nur, tanah atau lahan di posisi  itu adalah milik keluarga Almarhum Hamid / Sakdiah, ujarnya.

Hal sama juga disampaikan Basir – tokoh masyarakat Badak lainnya, yang berharap kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan, untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disebut-sebut dijual Wahab kepada Anita sesuai register nomor 1036/590/TR/2021.

Kami selaku tokoh masyarakat Badak yang mengetahui letak tanah di daerah ini, bersedia membantu Pemerintah Kota Pekanbaru ataupun aparat Kecamatan Tenayan Raya, jika diajak kelapangan menunjukkan lahan atau kapling tanah milik Wahab maupun Sakdiah (Keluarga Alm Hamid) di daerah Waduk atau Ring Road 70..

Disinggung mengani Anita yang disebut memiliki lahan hasil jual beli dari Wahab, Basir meminta dilakukan pengukuran ulang agar tidak terjadi kekeliruan.

Saat ini isu yang berkembang ditengah masyarakat, menyatakan tidak benar terjadi jual beli dari Wahab kepada Anita.

Isu ini dengan sendirinya akan terbantahkan jika Wahab, Anita, pejabat RT, RW, Lurah Tuah Negeri, pihak Kecamatan Tenayan Raya dan aparat Dinas Pertanahan – bersama-sama turun kelapangan melakukan pengukuran ulang.

“Kami selaku tokoh masyarakat bersedia hadir jika diminta ikut ke lapangan,” ujar Basir.

Ditempat terpisah, Ahmad Yani mantan pejabat RW di Badak dengan tegas mengatakan, pihaknya sangat mencurigai adanya faktor-faktor lain dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dari Wahab kepada Anita sesuai register nomor 1036/590/TR/2021.

Untuk itu, sangat perlu dilakukan pengukuran ulang ke-lapangan, agar jangan sampai ada pihak-pihak yang akan dirugikan dalam proses ganti rugi tanah tersebut dikemudian hari, kata Yani.

Anita pemilik tanah berdasarkan register Camat Tenayan Raya yang ditanda tangani Indah Vidya Astuti dengan nomor 1036/590/TR/2021, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait proses ganti rugi lahan di Waduk, tidak bersedia.

Silahkan hubungi pengacara saya Nuriman, kata Anita sambil mengirimkan nomor Hp Nuriman. Namun, Nuriman yang dihubungi,  tidak menjawab, walaupun WA yang dikirim sudah dibaca.

Sama halnya Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Ir H Dedi Gusriadi saat dikonfirmasi lewat whatsApp, juga tidak menjawab.

 (Maurit Simanungkalit.)