Satlantas Polres Metro Depok Luncurkan ETLE di Sejumlah Titik Jalan Protokol Margonda Raya

Loading

DEPOK (Independensi.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 12 Polda seluruh Indonesia. Pengendara pun dituntut disiplin agar tidak melangggar sejumlah aturan berlalu lintas.

Kini pihak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, meluncurkan ETLE yang berada di beberapa titik, tepatnya di jalan protokol Margonda Raya tepatnya di depan Kantor Walikota Depok.

Tujuan diberlakukannya ETLE meningkatkan keselamatan berlalulintas, disiplin berlalulintas, menekan kecelakaan dan salah satu tingkat inisiatif dan mencegah korupsi bagi anggota dijajaran lalulintas.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Metro Depok Kombes Edwin Siregar S.I.K melakukan gunting pita untuk dimulainya ruang operasional ETLE di Polres Metro Depok.

“Hari ini dimulainya penggunaan ETLE sesuai arahan bapak Kapolri kita. Selain untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor dan dapat mengurangi tingkat kecelakaan,” kata Kasat lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada A, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, Rabu (24/03).

Indra mengatakan, untuk saat ini pemberlakuan ETLE di Depok hanya sebatas pelanggaran bagi pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengemudi yang menggunakan Handphone saat berkendara.

“Saat ini kami hanya akan menindak pagi pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan telpon saat berkendara,” jelas Indra.

Seperti yang kita ketahui bagi pelanggar yang terkena tilang elektronik akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah. Kemudian pelanggar harus membayar denda tilang ke Gakum Polda Metro Jaya melalui Bank BRI yang telah ditetapkan.

Acuan hukum yang telah ditetapkan dan dituang dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikElektronik Pasal 5, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Perkap No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain peresmian ETLE juga dilakukan peninjauan ruang operasional di Polres Metro Depok, yang sebelumnya digelar rapid tes bagi para tamu dan pejabat teras Pemda Depok.

Hadir dalam acara tersebut Walikota Depok Ir Idris, Kajari, Ketua Pengadilan, Ketua DPRD, Kadishub, Kadis PUPR, Dandim 0508 serta PT Zizag dan PT Jonglo Semar.