Kasus Penjualan Aset Hendra Rahardja, Direktur PT CER Masih Diburu Kejagung untuk Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Cakra Energi Raya (CER) Albertus Sugeng Mulyanto tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset obligor BLBI Hendra Rahardja hingga kini masih diburu Kejaksaan Agung  untuk ditangkap dan diadili.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengakui  untuk menangkap tersangka ASM, pihaknya sudah meminta bantuan bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung.

“Kita sudah minta bantuan bidang Intelijen untuk mencari dan menangkapnya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta, Kamis (25/3) malam.

Tentang kemungkinan tersangka disidangkan secara in absentia, dia menyebutkan belum bisa dilakukan karena berkas perkaranya saja belum ada. “Jadi dia harus ditangkap dan diperiksa lebih dulu,” kata mantan Aspidsus  Kejati Jawa Tengah ini

Dalam kasus penjualan aset Hendra Rahardja memang tinggal tersangka Albertus Sugeng Mulyanto yang menjadi tunggakan belum diadili. Sedangkan dua tersangka yaitu Chuk Suryosumpeno dan Ngalimun sudah  diadili dan dihukum.

Baik Chuk maupun Ngalimun  terakhir pada tingkat kasasi dihukum Mahkamah Agung yang menolak kasasi keduanya  masing-masing tiga tahun penjara dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp32,597 miliar.

MA dalam putusannya juga memerintahkan barang bukti delapan bidang tanah seluas 29.232 meter di Perumahan Jatinegara Indah RT. 007/RW. 05, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur disita dan dirampas untuk negara.

Chuk adalah mantan Ketua Pelaksana Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi kini menjadi Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Kejagung dan juga mantan Kajati Maluku.

Sedangkan Ngalimun mantan Kepala Unit Operasional Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejagung.

Sementara satu tersangka lainnnya Zainal Abidin seorang notaris meninggal dunia pada saat perkaranya mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun hukuman terhadap Chuk dan Ngalimun yang dijatuhkan Mahkamah Agung lebih ringan dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta yang semula menghukum keduanya masing-masing empat tahun penjara.

Selain juga lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum diketuai Sarjono Turin kini Kajati Sulawesi Tenggara, yang semula menuntut keduanya masing-masing lima tahun penjara.(muj)