![]()
BEKASI (Independensi.com)- Bupati Bekasi non aktif, Ade Koswara Kunang, dituntut penjara 7 tahun. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, kemarin.
Selain penjara 7 tahun, terdakwa dalam kasus dugaan tindak korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, juga dituntut agar hak politiknya menjadi pejabat publik dicabut selama lima tahun.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,4 miliar, uang dena Rp 300 juta dan harus dalam waktu satu bulan. Jika uang itu tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 100 hari.
Atas perbuatannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi
Uang ijon proyek, diduga diterima dari terpidana Sarjan, saat Ade Kunang Bupati Bekasi yang belum satu tahun menjabat.
Selain Ade Kunang yang Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, ayahnya, HM Kunang, juga dituntut pidana 4 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Uang pengganti harus dibayar waktu bulan sejak putusan pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie, dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa menyebut, keduanya merupakan pengusaha sukses dengan penghasilan puluhan miliar rupiah per tahun, sehingga tidak mungkin meminjam uang dari pihak lain sebagaimana diakui Ase Kunang bahwa uang itu pinjaman terpidana Sarjan yang dikembalikan kepadanya.
JPU KPK menilai Ade telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melegitimasi ayahnya untuk turut serta dalam pengadaan proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Atas tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. .
Dalam sidang, Ade Kunang mengaku tidak menerima tuntutan jaksa kepadanya dan ayahnya. Ade Kuswara dan HM Kunang akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Selama sidang, keduanya didampingi kuasa hukum Yusnaniar. (jonder sihotang)

