Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PD SKMU) berinisial J yang menjadi tersangka korupsi dana usaha di BUMD milik Pemkab Majalengka saat hendak dibawa ke Rutan.(ist)

Korupsi Dana Usaha, Kejari Majalengka Jebloskan Mantan Dirut PD SKMU ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Majalengka jebloskan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PD SKMU) berinisial J yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana usaha ke Rutan Polres Majalengka, Selasa (30/3).

Penahanan dilakukan setelah tersangka J selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Majalengka, Jawa Barat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,99 miliar.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 30 Maret 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna kepada Independensi.com, Selasa (30/3).

Dede menyebutkan pihaknya menahan tersangka mantan Dirut PT SKMU priode 2014-2019 untuk mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. Selain adanya alasan obyektif maupun subyektif.

Alasan obyektif, kata dia, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara. “Sedang alasan subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya.” tuturnya.

Dia menuturkan untuk membuat terang benderang kasus tersebut pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan serta ahli. Selain menerima bukti hasil audit perhitungan dugaan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Pihaknya melalui jaksa penyidik pun telah menyita uang sebesar R650 juta dan masih melakukan asset tracing terhadap harta benda tersangka. “Guna menutupi kerugian negara yang terjadi di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka,” ucapnya.

Oleh karena itu dia memohon bantuan dan doa masyarakat Majalengka agar pihaknya bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera. Selain itu diingatkannya agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar.

“Sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka dan dapat digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat majalengka,” ucap mantan Kajari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini.(muj)