Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka pasang plang stiker tanda penyitaan terhadap aset mantan Dirut PD SKMU Junaedi.(ist)

Korupsi DU Rp1,99 M, Aset Mantan Direktur Utama BUMD Majalengka Disita Jaksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah ditahan kini giliran aset mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sidang Kasih Multi Usaha (PD SKMU) Junaedi tersangka korupsi dana usaha, disita pihak Kejaksaan Negeri Majalengka, Jumat (9/4).

Penyitaan dilakukan terhadap tanah milik Junaedi seluas 294 meter berikut bangunan di atasnya seluas 65 meter yang berlokasi di pinggir Jalan Majalengka-Cirebon Blok Baros Desa Cipinang Kec Rajagaluh Kab majalengka

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna kepada Independensi.com, Jumat (9/4) mengatakan penyitaan aset tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : 03/M.2.24/Fd.1/04/2021 tanggal 7 April 2021.

“Penyitaan yang dihadiri keluarga tersangka dan kepala desa setempat, kita lakukan agar barang-bukti tersebut tidak dipindahtangankan,” tuturnya.

Dikatakannya terhadap aset mantan Dirut BUMD Pemerintah Kabupaten Majelengka tersebut nantinya akan diminta penaksiran kepada kantor jasa penilai publik.

Kejari Majalengka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana usaha di PD SKMU sebesar Rp1,99 miliar telah menyita uang tunai sebesar Rp650 juta. Selain itu menahan tersangka di Rutan Polres Majalengka sejak Selasa (30/3).

Dede menyebutkan tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, tuturnya, alasan obyektif ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. “Sedang alasan subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya.” tuturnya.(muj)