JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah akan memperpanjang kebijakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, namun Pemerintah meminta pengawasan Dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat diperketat.
“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Hal ini dijelaskan Mahfud melalui saluran virtual saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat pada Selasa (30/3/2021).
Mahfud mengatakan dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf revisi UU Otsus Papua tersebut telah diserahkan ke DPR.
“Kita akan merevisi Pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 Pasal, (yaitu) Pasal 34 tentang dana dan Pasal 76 tentang pemekaran,” ujar Mahfud.
Sebagai realisasi Inpres No. 9 Tahun 2020, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Sejauh ini pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif. Penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi, dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.
Mahfud meminta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
“Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena Dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” ujar eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan terkait Papua. Namun dia menegaskan Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” tegasnya.