Dr Mohammed Ali Berawi

Lembaga Pengelola Investasi Masih Hadapi Tantangan Berat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berpotensi mengelola dana  mencapai ratusan triliunan rupiah. Meski demikian, Sovereign Wealth Fund (SWF) ini dinilai akan menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks ke depan.

Pendapat itu mengemuka dalam Diskusi Publik Virtul bertajuk “Peluang, Tantangan, dan Masa Depan Investasi di Indonesia pasca Pembentukan LPI yang digelar Independensi.com di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Acara tersebut didukung juga oleh beberapa perusahaan, Bank BRI, Jasa Raharja, PT SMI, dan Bank Mandiri

Ketua Komisi Tetap Kebijakan Strategis Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri  (Kadin), Mohammed Ali Berawi mengatakan, ada tiga tantangan yang akan dihadapi Lembaga Pengelola Investasi tersebut.

Adapan tantangan pertama, tantangan politik. Menurut dia, kalau LPI digunakan sebagai alat politik, pertumbuhan lembaga itu tidak akan berjalan dengan maksimal. “Maka dari itu kepentingan LPI harus berfokus pada publik, bukan investor, politisi, maupun negara lain,”kata  Ali.

Tantangan kedua, yakni terkait dengan akuntabilitas. Faktor risiko penyalahgunaan dana LPI harus dapat diminimalisasi. Caranya membangun sistem pertanggungjawaban yang pruden dan transparan.

Sedangkan tantangan ketiga yakni mengelola investasi. Dalam hal mengelola investasi, Ali Berawi berpendapat bahwa, terdapat risiko kehilangan aset saat mengelola investasi.

Sehubungan dengan hal itu, maka kelayakan proyek harus ditingkatkan dengan pengambilan keputusan investasi yang matang.

Karena itu, Ali berharap LPI dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di dalam negeri.  Lembaga ini diharapkan mampu mengharmonisasikan berbagai investasi  dari dalam dan luar negeri.

Aspek Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Muhamad Misbakhun menilai tantangan berat lainnya yang akan dihadapi LPI yakni dari sisi aspek hukum. “Mau tidak mau harus diperkuat,” kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, tantangan dapat muncul lantaran belum ada aturan yang jelas mengenai pengelolaan aset negara oleh Lembaga Pengelola Investasi. Sejauh ini  belum ada ketentuan yang mengatur akuisisi saham perusahaan yang bekerja sama dengan LPI.  “Aturan terkait pengawasan lembaga ini, menurut dia, juga belum jelas,” tuturnya.

Misbakhun berharap, lembaga tersebut akan diaudit oleh akuntan publik. Namun,  hal ini sebenarnya tak lazim karena modal utama LPI atau INA berasal dari suntikan negara.  “LPI ini tidak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,”katanya.

Misbakhun pun menyarankan agar terdapat pengawasan khusus untuk LPI. “Jangan sampai  kasus Asabri atau Jiwasraya terulang lagi,” katanya.

Edwin Syahruzad

Sementara menurut Edwin Syahruzad, Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), LPI mempunyai mandat yang sangat mulia untuk mengelola investasi. Kemudian terkait dengan aktifitas investasi dan penyertaan modal merupakan satu hal yang sangat dinanti-nantikan.

Karena memang Indonesia secara keseluruhan masih membutuhkan aliran dana strategis, jangka panjang, dan salah satunya yang sangat dibutuhkan adalah terakait SDG’s investment. “Keberadaan LPI sangat strategis untuk bisa memfasilitasi kolaboratif demi upaya kita percepatan pembangunan infrastruktur dan nasional,” ucapnya.

Perbedaan LPI dengan SMI. Karena mandat PT SMI adalah pembiayaan. Awalnya pembiayaan khusus infrastruktur, namun dengan dikeluarkannya PP No.53/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.

Peraturan yang terbit pada 28 September 2020 lalu, memperluas mandat PT SMI, “Dengan adanya perluasan mandat tersebut, PT SMI menjadi salah satu entitas kunci dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk dalam hal ini membantu pemulihan ekonomi daerah dan dukungan untuk melanjutkan pembangunan infastruktur sebagai salah satu kunci pemulihan ekonomi,” jelas Edwin. (chk)