Pemprov DKI Belum Ambil Kebijakan Terkait Larangan Mudik dari Pemerintah

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengambil kebijakan apapun terkait larangan mudik Lebaran tahun ini yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI berpeluang menerapkan kembali peraturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta seperti yang diterapkan pada mudik lebaran tahun lalu. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi terkait hal ini. “Pada waktunya kita akan tunjukkan (kebijakan larangan mudik),” katanya kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).

Lebih lanjut, Ariza mengaku Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan larangan mudik dari Pemerintah Pusat. Kebijakan ini, kata dia, sangat efektif menahan laju penularan Covid-19 pada masa libur lebaran nanti. Mudik massal, kata Ariza, sangat berisiko memicu ledakan penularan corona. “Yang penting kami dukung (pemerintah pusat),” ujarnya.

Ariza mengatakan, sekarang ini pihak kepolisian juga sedang menyiapkan berbagai upaya untuk mengantisipasi mudik lebaran tahun. Skema yang sama seperti tahun lalu berpotensi diterapkan kembali tahun ini, yakni melakukan penyekatan di berbagai daerah perbatasan.

“Sekarang kan Korlantas Polri sudah menyiapkan titik pembatasan daripada keluar-masuk, sekat-sekat. Ada banyak lagi 33 sekat yang sudah disiapkan. Kita mendukung, mensupport, dan mendukung faskes yang dimungkinkan untuk kita bantu,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah punya peraturan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat baik yang masuk ke Jakarta maupun yang akan keluar kota sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, salah satu dari berbagai peraturan itu bakal diterapkan kembali pada masa lebaran tahun ini.

Adapun peraturan pengendalian penduduk jelang Idul Fitri itu salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/ Masuk Provinsi Daerah Khusus  Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Tindak Lanjut dari Pergub itu, adalah mewajibkan masyarakat membawa SIKM saat mau keluar atau masuk Jakarta. SIKM diurus lewat situs resmi milik DKI, corona.jakarta.go.id.

“Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan,” kata Anies