JAKARTA (Independensi.com) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tapi belum terkait SP3 yang diterbitkan untuk tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Ny Itjih Sjamsul Nursalim, melainkan lima perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Baik perkara lama dan baru yang dinilai MAKI berpotensi mangkrak.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan sesuai surat panggilan sidang ke lima praperadilan yang diajukan MAKI pada hari Senin (5/4) ini akan disidangkan secara serempak hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ke lima praperadilan terhadap KPK, tutur Boyamin, terkait perkara Bank Century, E-KTP, Bansos Sembako Kementerian Sosial, Pengadaan Helikopter AW dan Pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.
Dia menyebutkan gugatan
praperadilan diajukan pihaknya sebagai upaya mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 pada tahun sebelumnya atau 2019.
MAKI berpandangan Indek Persepsi Korupsi (IPK) turun dengan sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK
“Jadi salah satu upaya menaikkan IPK dengan mengajukan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” kata Boyamin yang dijuluki raja praperadilan ini.
Dia pun menjelaskan untuk ke lima praperadilan yang diajukan:
1. BANK CENTURY. Sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk) pengembangan dari perkara Budi Mulya. Namun hingga kini KPK belum menetapkan satupun Tersangka sehingga perkaranya mangkrak.
2. E-KTP. KPK pada tgl 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahu. Padahal semestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.
3. PENGADAAN HELI AW.
KPK pada tgl 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir empat tahun.
4. SEMBAKO BANSOS.
KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran sembako bansos di Kemensos. Namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK. Namun Praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
5. GRATIFIKASI BUPATI MALANG RENDRA KRESNA.
KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna. Namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak diduga pemberi yaitu IK, A dan kawan-kawam. Sehingga perlu digugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.(muj)