JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui jaksa eksekutor jebloskan terpidana Norman alias Aseng ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani hukuman.
Norman yang sempat buron sejak tahun 2020 sebelumnya ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Intelijen bersama Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/4) sore sekitar pukul 16.20 WIB.
“Terpidana ditangkap saat berada di Warung Sate Boegil daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakut I Made Sudarmawan melalui Kasi Intel Mohammad Sofyan Iskandar Alam kepada Independensi.com, Jumat (9/4).
Dia menyebutkan penangkapan tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020 yang menghukum terpidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 266 KUHP.
Dikatakannya terhadap terpidana sebenarnya sudah dipanggil secara patut tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung. “Tapi terpidana tidak pernah memenuhi panggilan sampai ditangkap,” ucap Sofyan.
Kasus Norman terkait perbuatannya memalsukan data otentik dalam akta pernyataan keputusan rapat PT Sunway Kreasi Bestindo tanggal 11 Februari 2015 tentang perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT Sunway Kreasi Bestindo dan perubahan specimen tandatangan.
Akta tersebut digunakannya untuk memberitahu pimpinan Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Rukan Mahkota Ancol, Jakarta Utara. Perbuatan Norman kemudian dilaporkan korban Yusri kepada kepolisian karena rekening tersebut bukan milik perusahaan tapi rekening pribadi korban.(muj)